Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi

Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi
Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: BPMI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang resmi diundangkan pada 6 Mei 2020.

Aturan baru itu merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selama menjadi presiden, Jokowi telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga tiga kali.

Sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI 2009-2014 pernah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu menetapkan besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp 59.500 untuk Kelas I, Rp 42.500 bagi Kelas II, serta Rp 25.500 untuk Kelas III.

Merujuk Perpres 111 Tahun 2013 itu, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) non-PNS ataupun selain TNI dan Polri adalah 4,5 persen dari gaji atau upah per bulan. Perinciannya adalah 4 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 0,5 persen dibayar oleh peserta PPU.

Namun, besaran iuran 4,5 persen bagi peserta PPU itu hanya berlaku sejak 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015. Sebab, Perpres 111 Tahun 2013 mengatur mulai 1 Juli 2015 besaran iuran bagi PPU naik menjadi 5 persen dengan perincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen ditanggung peserta.

Syahdan, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Perpres yang diundangkan pada 1 Maret 2016 itu mengatur kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang berlaku mulai 1 April 2016.

Perinciannya adalah untuk iuran peserta Kelas I naik menjadi Rp 80.000. Adapun iuran untuk Kelas II menjadi Rp 51.000, sedangkan Kelas III sebesar Rp 30.000.

Namun sebelum kenaikan itu diberlakukan, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Perpres bertarikh 31 Maret 2016 itu mengubah besaran kenaikan iuran Kelas III BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dari Rp 30.000 menjadi Rp 25.500.

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News