Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi

Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi
Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: BPMI

Selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, aturan itu tak mengubah besaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres sebelumnya.

Perpres mengatur besaran iuran ditinjau paling lama setiap dua tahun sekali. Besarannya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk kemudian diatur menggunakan peraturan presiden.

Namun, BPJS Kesehatan baru naik lagi per 1 Januari 2020. Kenaikan itu merupakan buah Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Merujuk perpres yang diundangkan pada 24 Oktober 2019 itu, besaran iuran bulanan kelas I BPJS Kesehatan bagi PBPU naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Adapun untuk kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.

Iuran bulanan kelas III bagi PBPU pun naik per 1 Januari 2020. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, Mahkamah Agung (MA) pada awal Maret lalu membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). MA menganggap pasal yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bahkan UUD 1945.

Walakin, kenaikan itu sudah telanjur berlaku. Paling tidak selama tiga bulan peserta mandiri membayar dengan besaran baru itu.

Iuran BPJS Kesehatan untuk April pun kembali ke angka yang diatur Perpres sebelumnya. Belakangan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News