Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Syarief Hasan: Jangan Membebani Rakyat di Masa Pandemi Covid-19

Syarief Hasan mengingatkan kembali kepada Pemerintah terkait Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Saat ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan hidup. Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah semakin membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” kata Syarief Hasan.
Dia mendorong Pemerintah untuk mencabut Perpres No. 64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada (5/5/2020) yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah harus membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat Indonesia, bukan kebijakan yang kontraproduktif. Terutama di masa Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan akhirnya. Wujudkan amanat Pancasila dengan kehadiran negara untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tutup anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.(jpnn)
Menurut Syarief Hasan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan makin mempersulit dan membebani rakyat di tengah situasi krisis akibat Pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM