Ivan Haz Kena Tipu Sebesar Rp 200 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Fanny Syafriansah alias Ivan Haz, Tito Hananta Kusuma mengaku tertipu atas adanya permintaan uang Rp 200 juta dari pihak korban T.
Menurutnya, pihak T meminta uang tersebut agar laporan penganiayaan yang menjerat Ivan dicabut dari Polda Metro Jaya.
"Ada eberapa orang yang mengaku akan membantu menyelesaikan kasusnya di Polda," ujar Tito, Selasa (1/2).
Namun, dia enggan menyebut profil yang meminta uang tersebut pada Ivan. Tito mengklaim, bahwa dengan uang itu, T akan mencabut laporan kepolisian.
"Ternyata sampai kemarin laporan itu belum juga dicabut oleh pelapor," ujar Tito.
Namun apes, bukannya selesai, Ivan Haz justru ditahan karena laporan itu. Tito menambahkan, bahwa ia dan kliennya sudah tertipu. Sehingga, akhirnya Tito akan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Mengenai uang yang raib, Tito menambahkan, memberikan sebanyak dua kali transaksi. Transaksi pertama Rp 100 juta dan transaksi kedua Rp 100 juta. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia