Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku
Jumat, 03 Januari 2020 – 15:22 WIB
Atas dakwaan ini, terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.
Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim.
Saat gelar perkara, Polda Jatim menghadirkan sejumlah musisi di antaranya Anang Hermansyah, vokalis D’masiv band, Rian Ekky dan Adi Adrian, personel Kla Project. (yos/pojokpitu/jpnn)
Bos tempat karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Axelle Pub and KTV Disegel Satpol PP, Ternyata Ini Isinya
- Rasakan Sensasi Karaoke Ala Korea di Koin Noraebang Creativity Zone
- Ibunda Ungkap Alasan Virgoun Ngotot Penjarakan Inara Rusli, Ternyata
- LMKN Bantah Tuduhan Tidak Transparan Soal Laporan Royalti untuk Musisi
- Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista Berencana Tutup Bisnis Karaoke
- Dukung Industri Musik Indonesia, IndiHomeTV Bikin Terobosan Platform OTT Karaoke