Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku

Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku
Ivan Kuncoro Bos 'Rasa Sayang'. Foto : Pojokpitu

Atas dakwaan ini, terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.

Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim.

Saat gelar perkara, Polda Jatim menghadirkan sejumlah musisi di antaranya Anang Hermansyah, vokalis D’masiv band, Rian Ekky dan Adi Adrian, personel Kla Project. (yos/pojokpitu/jpnn)

 

Bos tempat karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News