Iwan Sumule Tak Pakai Pasal Korupsi untuk Polisikan Luhut & Erick, Begini Siasatnya

Iwan Sumule Tak Pakai Pasal Korupsi untuk Polisikan Luhut & Erick, Begini Siasatnya
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule (berbatik) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Iwan menggunakan Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(cr3/jpnn)

 

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memolisikan Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News