Iwan Sumule Tak Pakai Pasal Korupsi untuk Polisikan Luhut & Erick, Begini Siasatnya
Rabu, 17 November 2021 – 06:56 WIB
Iwan menggunakan Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memolisikan Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Karena Erick Thohir, Hanung Bramantyo Kembali Cinta Sepak Bola
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- MMSGI Turut Beri Dana Apresiasi Prestasi Timnas U-23
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Erick Thohir: Perjuangan belum Berakhir, Mari Dukung dan Doakan Garuda Muda Terbang Tinggi
- Erick Thohir Ungkap Mimpi Garuda yang Ingin Terus Terbang Tinggi