Iwan Sumule Tak Pakai Pasal Korupsi untuk Polisikan Luhut & Erick, Begini Siasatnya

Iwan Sumule Tak Pakai Pasal Korupsi untuk Polisikan Luhut & Erick, Begini Siasatnya
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule (berbatik) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengungkapkan Polda Metro Jaya sempat menolak laporannya tentang Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir yang diduga berbisnis tes reaksi berantai polimerase (PCR).

Menurut Iwan, ada beda pemahaman antara dirinya dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Sebenarnya ada kendala dan miskomunikasi karena kami berdebat (dengan penyidik, red) soal dasar hukumnya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/11).

Sebelumnya, Iwan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (15/11) untuk memolisikan Luhut dan Erick. Namun, polisi menolak laporan Iwan tentang dua menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.

Polisi, kata Iwan, menganggap laporan itu mengenai dugaan korupsi. Namun, Iwan menegaskan laporannya tentang Luhut dan Erick ialah mengenai dugaan kolusi dan nepotisme.

Oleh karena itu, Iwan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dua menteri di Kabinet Indonesia Maju itu.

"Yang kami laporkan bukan korupsi, tetapi dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme," kata Iwan.

Politikus Partai Gerindra itu menduga Luhut dan Erick terlibat bisnis tes PCR yang dijalankan di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Laporannya teregister dengan nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memolisikan Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News