Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut
Jumat, 11 November 2016 – 23:32 WIB

Ilustrasi. Foto; JawaPos/JPNN
“Kami cross check data dari Mminerba dan data dari kabupaten,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut rata-rata dilakukan antara 2014 hingga 2015.
Hal itu dikarenakan kewajiban pelaporan keuangan tidak berjalan baik dari pihak perusahaan sehingga pemerintah harus mencabut izin. (eca/keg)
TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar. Dari sekian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional