Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut

Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut
Ilustrasi. Foto; JawaPos/JPNN

“Kami cross check data dari Mminerba dan data dari kabupaten,” katanya.

Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut rata-rata dilakukan antara 2014 hingga  2015.

Hal itu dikarenakan kewajiban pelaporan keuangan tidak berjalan baik dari pihak perusahaan sehingga pemerintah harus mencabut izin. (eca/keg)


TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar. Dari sekian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News