Izin 18 Perusahaan Batu Bara Dicabut

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar.
Dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi, ada 18 perusahaan yang izin operasinya dicabut.
Alasan pencabutan izin itu bermacam. Seperti kegiatan yang menyalahi prosedur sehingga membahayakan para pekerja dan permasalahan yang menyangkut dengan administrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengusahaan Umum dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Feri Ruruk Pasiakan mengungkapkan, sebanyak 18 perusahaan eksplorasi batu bara tersebut dicabut langsung oleh masing-masing kepada daerah.
Selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian ESDM.
“Yang cabut bukan dari provinsi, yang cabut itu bupati setempat,” ungkapnya, Kamis (10/11).
Pihaknya bertugas untuk melakukan pengecekan data yang berada di Dirjen Ditjen Minerba dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Hal tersebut dikarenakan saat ini peran pihaknya bukan sebagai instansi yang mengeluarkan izin
TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu wilayah eksplorasi batu bara yang terbilang cukup besar. Dari sekian
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna