Izin Antasari Hadiri Pernikahan Anak Ditolak
Jumat, 02 Maret 2012 – 11:54 WIB
"Apakah pil pahit tersebut layak diberikan kepada orang yang telah berjasa kepada bangsa dengan memberantas korupsi?," tanya dia. Lantas, ia pun memertanyakan, apa alasan Kemenkumham tidak memperbolehkan Antashari menghadiri acara tersebut. "Padahal PP nomor 32 tahun 1999 pasal 41, 42 dan 52 mengatur tentang bolehnya izin keluar Lapas bagi narapidana. Kemana hati nurani Kemenkumham," pungkas Bamsoet tak habis pikir.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azhar, harus menelan pil pahit. Antashari tidak diberi izin untuk menghadiri resepsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia