Izin Antasari Hadiri Pernikahan Anak Ditolak
Jumat, 02 Maret 2012 – 11:54 WIB
JAKARTA--Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azhar, harus menelan pil pahit. Antashari tidak diberi izin untuk menghadiri resepsi putri pertamanya, 11 Maret 2011 di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan. "Pil pahit harus ditelan oleh mantan orang nomor satu di KPK sesuai arahan dari Menteri Hukum dan Ham, Antasari Azhar tidak boleh atau tidak diperkenankan menghadiri acara resepsi pernikahan anak pertamanya," sesal Bamsoet.
"Kemenkumham Keterlaluan. Salah satu kebahagian semua orang tua adalah dapat mengantarkan anaknya sampai ke pelaminan. Begitupun juga dengan harapan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang saat ini sedang mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakat (LP), Tanggerang," kecam Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Jumat (2/3), di Jakarta.
Bamsoet mengatakan, sebagai seorang napi tentu saja Antasari harus mengikuti prosedur perizinan agar bisa keluar dari LP. Menurutnya, Sabtu 18 Februari 2012 Antasari Azhar mengirimkan surat permohonan izin kepada Kepala Lapas (Kalapas) untuk dapat menghadiri resepsi pernikahan putri pertamanya pada hari Minggu, 11 maret 2012 bertempat di Balai Sudirman Tebet. Dan surat tersebut dilanjutkan oleh Kalapas kepada Kakanwil Kumham Provinsi Banten dan Menteri Hukum dan HAM, pada 21 Februari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA--Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azhar, harus menelan pil pahit. Antashari tidak diberi izin untuk menghadiri resepsi
BERITA TERKAIT
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Penjabat Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus