Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi
Selasa, 07 Mei 2019 – 23:59 WIB
Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. (mg10/jpnn)
Saat ini pengurus FPI tengah mempersiapkan data pelengkap untuk mendapat perpanjangan izin organisasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kaca Spion
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Irjen Iqbal Ajak Pemuda dan Ormas Islam di Riau Ikut Menjaga Gereja saat Natal
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang
- Anies dan Ijtima Ulama Sudah Sehati, FPI Berpeluang Hidup Lagi