Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi

Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. (mg10/jpnn)


Saat ini pengurus FPI tengah mempersiapkan data pelengkap untuk mendapat perpanjangan izin organisasi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News