Izin Bengkel Merpati Dicabut
Kamis, 09 Juli 2009 – 20:39 WIB

Izin Bengkel Merpati Dicabut
JAKARTA--Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6 Juli 2009, Departemen Perhubungan mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF). Untuk diketahui, izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki MMF itu dikeluarkan Approved Maintenance Organization (AMO) dengan nomor 145/9300. Dengan terbitnya keputusan ini, Merpati pun dipaksa untuk mencari bengkel lain untuk mengerjakan pekerjaan seputar rem dan roda jenis pesawat tersebut. ”Tetapi untuk mengerjakan pekerjaan sama pada jenis pesawat selain Being 737 series, tetap diperbolehkan,” lanjut Bambang.
Infomasi tersebut dirilis Dephub pada situs resminya hari ini, Kamis, 9 Juli 2009. Tertulis, keputusan yang didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT. Merpati Nusantara nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu, Dephub juga membeukan lisensi tiga personil teknisi MMF. Dikatakan, alasan pencabutan izin bengkel dan Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) atau lisensi mekanik MMF ini sebagai langkah pencegahan terkait dengan peristiwa insiden serius Boeing 737-400 PK-MDO di Bandara Frans Kaisepo Biak, Papua, 6 Juli lalu. Selain itu, kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.
Baca Juga:
”Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara ini, sampai dilakukan internal self assesment dan internal evaluation oleh PT. Merpati Nusantara diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca Juga:
JAKARTA--Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN