Izin Bertemu Istri, Sudigdo tak Balik Lagi ke Rutan

Izin Bertemu Istri, Sudigdo tak Balik Lagi ke Rutan
Rumah tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Edi menyebutkan, izin yang diberikan oleh kepala rutan Kelas II B Lubuk Sikaping tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

”Warga binaan itu telah kami beri izin selama tiga hari. Surat izinnya sudah kita tanda tangani serta diketahui Kepala Kantor Wilayah Lembaga Kemasyarakatan Sumbar, serta dengan izin dari Dirjen Lembaga Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI,” bebernya.

Saat minta izin, terpidana yang juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijamin pihak keluarganya dan didampingi petugas dari rutan kelas II B Lubuk Sikaping.

Terkait belum kembalinya Sudigdo ke rutan kelas II B Lubuksikaping, Edi menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya pencarian ke Kota Dumai, Provinsi Riau, termasuk ke rumah Sudigdo di Bagan Besar, Kota Dumai.

”Akan tetapi, masih belum menemukan hasil. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Riau, sebab kasus Sudigdo itu berawal di Riau,” ungkapnya.

Sudigdo divonis tiga tahun enam bulan. Dan hukumannya sudah hampir selesai dijalaninya.

”Agar ini tidak menjadi persoalan, pihak rutan bersama pihak penjamin terus berusaha mencari Sudigdo ke sejumlah lokasi yang dicurigai hingga saat ini,” papar Edi. (cr15)

 


Warga binaan yang terkait kasus pembalakan hutan konservasi cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis itu belum kembali ke Rutan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News