Izin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan Kemendikbudristek
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum.
Begitu juga dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” pungkas Nizam.
Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 PT dengan 29.324 program studi.
Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan PT dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app. (esy/jpnn)
Izin operasional sejumlah PTS dicabut, bagaimana nasib mahasiswanya? Simak penjelasan dari Kemendikbudristek.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek