Izin Pembangunan Kereta Cepat Sudah Terbit
Jumat, 18 Maret 2016 – 21:47 WIB

Kereta Cepat di Prancis. Dok JPNN
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) hari ini sudah bisa memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta- Bandung, pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000. Hal itu menyusul terbitnya izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum dari Kementerian Perhubungan. Izin pembangunan itu termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16, tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat Jakarta dan Bandung. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menegaskan, bahwa izin pembangunan prasarana perkeretaapian itu hanya untuk lima kilometer yang telah diajukan KCIC sebelumnya. "Sedangkan 137 km sisanya, KCIC masih belum menyampaikan kepada kami kelengkapan dokumen yang diperlukan," ujar Hermanto di Jakarta, Jumat (18/3). Izin pembangunan itu sambung Hermanto, berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang paling lama lima tahun sekali atas permohonan pemegang izin. "Tentunya disertai alasan dan data dukung lengkap. Izin pembangunan ini juga dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun," tegas Hermanto. (chi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) hari ini sudah bisa memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta- Bandung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya