Kadin Tolak Kenaikan Tarif Inap 900 Persen

Kadin Tolak Kenaikan Tarif Inap 900 Persen
Ilustrasi. Foto : Dok Jawa Pos

JAKARTA – Pengenaan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen yang ditetapkan sejak 1 Maret lalu, mendapat penolakan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kenaikan itu dinilai memberatkan pelaku usaha dan menurunkan daya saing produk Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mendesak manajemen PT Pelindo II (Persero) segera mencabut surat keputusan itu. 

"Aturan tersebut menyebabkan biaya logistik semakin tinggi. Ini kontradiktif dengan keinginan Presiden Jokowi," ujarnya kemarin (17/3).

Protes keras dilayangkan setelah mendengar keluhan dan konsolidasi serta kajian mendalam dari 15 asosiasi pengguna jasa pelabuhan. Kadin pun memutuskan untuk mengadukan secara resmi kepada Presiden Jokowi dan DPR. "Semua pengguna jasa pelabuhan menolak," tutur Rico.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News