Kadin Tolak Kenaikan Tarif Inap 900 Persen
Jumat, 18 Maret 2016 – 21:20 WIB
Pekerjaan bongkar-muat peti kemas di Pelindo II biasanya membutuhkan waktu 4-5 jam. Sedangkan waktu kedatangan kapal di pelabuhan umumnya pukul 22.00-23.00. Karena melebihi pukul 00.00, semua kontainer hampir dipastikan terkena tarif progresif.
Baca Juga:
Berdasar ketentuan Pelindo, pada hari pertama tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Namun, tarif progresif mulai berlaku pada hari kedua dan seterusnya. Setiap hari kenaikan tarif diterapkan 900 persen dari tarif dasar.
"Sebelumnya tiga hari pertama free, hari keempat dikenakan 500 persen, hari ketujuh dipungut 750 persen. Ketentuan itu bisa kami terima," terang Rico.
Tarif progresif baru yang diterapkan pengelola Pelabuhan Tanjung Priok tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan biaya logistik. "Kalau tujuannya mau menurunkan dwelling time, caranya tidak dengan menaikkan tarif yang justru berimbas pada kenaikan biaya logistik," tegasnya. (wir/c10/noe/pda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023