Izin Pemeriksaan Terhambat di Meja Gamawan
Kamis, 23 Februari 2012 – 04:29 WIB
‘’Kita punya bukti pengiriman permohonan lewat Kejaksaan Agung, Akan kami telusuri ke Kejaksaan Agung karena sudah ada bukti pengiriman. Sebelum,bertugas di Papua,saya sudah ada bukti pengiriman itu. Saya akan telusuri dimana kendala,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Dikatakan mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini,pihakmya berencana akan mengecek langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta,dimana kendala hingga izin Mendagri belum juga turun. Padahal berdasarkan ketentuan,paling lambat 60 hari setelah diterima Kemendagri, persetujuan izin pemeriksaan pejabat publik atau anggota DPRD diterbitkan.
Kejati berharap masyarakat dapat mendukung upaya-upaya penangangan kasus dugaan korupsi. Bila,izin Mendagri sudah turun,maka 44 anggota DPRPB akan langsung diperiksaa.’’Bila perlu akan langsung ditahan,seperti kami lakukan saat bertugas di Bengkulu.Malah ketuanya (DPRD Kota Bengkulu) kita lakukan penahanan,’’ tuturnya didampingi Kejari Manokwari,Herman Harsono,SH.
Mendagri Gamawan Fauzi usai pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat,14 Januari 2012 lalu ketika dikonfirmasi menyatakan,pihaknya belum pernah menerima surat dari Kejaksaan tentang pemohonan izin untuk memeriksa 44 anggota DPR Papua Barat. Ia menyatakan,bila ada surat permohonan dari aparat hukum baik itu Kejaksaan maupun Polri,maka paling lambat satu minggu sudah keluar persetujuan pemeriksaan.
MANOKWARI - Kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 22 miliar yang melibatkan 44 anggota DPR Papua Barat jalan ditempat. Sudah hampir setahun,kasus ini
BERITA TERKAIT
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu
- Pemancing Asal Lombok Barat Ditemukan Meninggal di Dasar Laut
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- 2 Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di OKU, 1 Orang Meninggal, 4 Masih Hilang