Izin Pendirian Ponpes Kini Lewat PTSP Kemenag

Izin Pendirian Ponpes Kini Lewat PTSP Kemenag
Ilustrasi santri di pondok pesantren. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian izin pendirian pondok pesantren (ponpes) bakal diubah. Izin yang awalnya dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota, ke depan akan dipusatkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kemenag terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini.

Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had (rukun dan jiwa pesantren).

“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu (27/5).

Menurut Kamaruddin, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasinya dan akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam.

Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.

“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” ucapnya.

Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag Kabupaten/Kota. Admin EMIS itu berperan sebagai petugas yang akan mendampingi calon pendaftar.

Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News