Izin Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Industri Cukup Ketat

 Izin Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Industri Cukup Ketat
Diskusi panel tentang masa depan pengelolaan Sumber Daya Air yang digelar oleh Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) di kampus ITB, Bandung. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angggapan yang berkembang bahwa swasta menguasai sumber daya air, merupakan persepsi yang keliru. Sebab dalam pengusahaan air oleh industri, harus ada izin yang ketat. Ada paling tidak 21 syarat yang ketat bagi pelaku industri dalam pengusahaan air.

Rachmat Hidayat anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin) menyatakan Salah satu syarat yang ketat adalah swasta wajib memperbarui izin yang expired setiap 2 sampai 3 tahun sekali.

Rahmat mengatakan hal itu dalam diskusi panel tentang masa depan pengelolaan Sumber Daya Air yang digelar oleh Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) di kampus ITB, Bandung, beberapa hari lalu. Diskusi yang dihadiri oleh sekitar 200-an orang dari kalangan akademisi, asosiasi, pelaku industri, dan pemerintah ini.

Menurut dia, yang menjadi perhatian di RUU SDA yang tengah dibahas oleh Komisi V DPR RI itu antara lain pada pasal 47 yang menyebutkan , bila mau mengusahakan air, maka swasta harus mau bekerja sama dengan BUMN/BUMD, dilarang menutup atau memagari kawasan pengusahaan air, menyamakan air perpipaan SPAM dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Rahmat memertanaykan, jika pengusahaan Izin hanya diberikan pada BUMN/BUMD, alu di mana peran swasta?”

Ditegaskan lagi, tidak ada penguasaan SDA oleh swasta atau pelaku industri. Karena ketika industri terlibat dalam pemanfaat air, ia harus mengikuti aturan main yang ketat. Mulai dari mengurus Izin Lokasi, UKL/UPL atau AMDAL, hingga izin usaha.

Tak hanya itu, industri juga harus memiliki SIPA (surat izin pengusahaan air) yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Provinsi atau Kementerian Pusat. Juga ada proses konsultasi publik ke masyarakat sekitar terkait rencana pengajuan izin pemanfaatan air.

Rachmat mengatakan, aturan main yang harus diikuti oleh industri antara lain, setiap bulan ia wajib melaporkan penggunaan air kepada dinas ESDM/PSDA dan dispenda. Dalam perizinan juga, industri harus melakukan konservasi di daerah hulu (recharge area), membuat sumur imbuhan (sumur resapan, membuat sumur pantau (guna memantau muka air tanah), melaporkan penggunaan air.

Dalam pengusahaan air oleh industr, setidaknya ada 21 syarat yang harus dipenuhi. Tidak benar swasta kuasai sumber daya air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News