Izin Presiden Tak Mutlak, Pejabat Siap-siap Disidik
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:04 WIB
"Selama ini, polisi dan jaksa takut memulai penyelidikan dan penyidikan tanpa mengantongi izin presiden. Surat edaran ini mempertegas bahwa izin presiden tidak mutlak diperlukan," katanya pula. (lev/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala daerah serta anggota DPRD di Indonesia yang terkait kasus korupsi, harus bersiap-siap menghadapi penyidikan lanjutan untuk kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini