Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta
Rabu, 09 Juni 2021 – 16:37 WIB

Sudah mendapat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mengurus pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Meski begitu, Kemenkes mengingatkan prioritas pemberian vaksinasi harus terus dilakukan kepada tenaga kesehatan, tenaga penunjang fasilitas layanan kesehatan, lansia, petugas pelayanan publik, kelompok masyarakat rentan, dan pralansia.
Baca Juga:
Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta juga diminta untuk bekerja sama dengan TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta untuk mencapai target vaksinasi. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemenkes mengizinkan DKI Jakarta melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga, tetapi simak dulu arahannya.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov