Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta

Izinkan Vaksinasi Tahap 3, Begini Arahan Kemenkes untuk Pemprov DKI Jakarta
Sudah mendapat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mengurus pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga.

Vaksinasi tersebut menargetkan masyarakat umum dengan mengutamakan masyarakat yang rentan dalam aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Izin vaksinasi ini diberikan dengan adanya beberapa pertimbangan.

Salah satunya ialah ketersediaan vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan kedaluwarsa pada bulan ini.

"Terlebih tingginya animo masyarakat untuk segera menerima vaksinasi dan tingginya keinginan banyak pihak untuk berkolaborasi menyukseskan vaksinasi Covid-19" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, Rabu (9/6).

Berdasarkan data Kemenkes hingga Minggu (6/6), persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62%.

Artinya, risiko penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih relatif tinggi.

Saat ini, Provinsi DKI Jakarta bisa memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.

Kemenkes mengizinkan DKI Jakarta melakukan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga, tetapi simak dulu arahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News