Jabatan Anda Gubernur? Jangan Harap Bisa Masuk Malaysia
Senin, 05 Oktober 2020 – 10:12 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers yang disiarkan secara live. Foto: ANTARA/Twitter Ismail Sabri
“Pemimpin negara yang mempunyai tugas resmi di luar negara adalah dibenarkan dengan mengikuti SOP yang ketat. Bagaimanapun, setelah kembali ke Malaysia harus karantina,” katanya.
Sementara itu hingga 4 Oktober 2020 pukul 12:00 tengah hari, terdapat 293 kasus baru yang telah dilaporkan.
Ini menjadikan jumlah kaus positif COVID-19 di Malaysia adalah sebanyak 12.381 kasus.
Jumlah kasus aktif terjangkit COVID-19 adalah 1.961 kasus. Mereka telah diasingkan dan diberi perawatan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah Malaysia membuat aturan baru soal kunjungan pejabat resmi di masa pandemiCOVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia