Jabatan Anda Gubernur? Jangan Harap Bisa Masuk Malaysia
Senin, 05 Oktober 2020 – 10:12 WIB
“Pemimpin negara yang mempunyai tugas resmi di luar negara adalah dibenarkan dengan mengikuti SOP yang ketat. Bagaimanapun, setelah kembali ke Malaysia harus karantina,” katanya.
Sementara itu hingga 4 Oktober 2020 pukul 12:00 tengah hari, terdapat 293 kasus baru yang telah dilaporkan.
Ini menjadikan jumlah kaus positif COVID-19 di Malaysia adalah sebanyak 12.381 kasus.
Jumlah kasus aktif terjangkit COVID-19 adalah 1.961 kasus. Mereka telah diasingkan dan diberi perawatan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah Malaysia membuat aturan baru soal kunjungan pejabat resmi di masa pandemiCOVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak