Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun
Jumat, 24 Mei 2013 – 05:50 WIB
Sementara, promosi secara terbuka akan dilakukan dalam pemilihan pejabat eselon satu dan eselon dua. Caranya, pejabat eselon satu dan dua akan dibatasi masa jabatannya maksimal lima tahun.
Setelah lima tahun, pejabat tersebut harus mengikuti lagi seleksi dan ujian untuk jabatan yang sama selama lima tahun berikutnya. "Kalau misalnya eselon I nggak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II," terang Eko.
Azwar menegaskan, RUU ASN disusun untuk meningkatkan persaingan sehat di kalangan kandidat. Dengan demikian, PNS berubah dari comfort zone ke competetive zone. "Tapi seterbuka apa, ini kan sebagai manajer negara, presiden ingin sesuatu yang berubah, tapi terkendali," lanjutnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai di APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 240,2 triliun. Ini artinya turun dari Rp 241,6 triliun yang dialokasikan di APBN 2013. Revisi sebesar Rp 1,4 triliun ini disebabkan penurunan anggaran remunerasi akibat ada beberapa kementerian dan lembaga yang sudah direncanakan mendapat remunerasi di APBN, namun ternyata belum siap melaksanakan reformasi birokrasi.
JAKARTA - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati