Jabatan Jaksa Agung Tak Dibatasi Usia

Jabatan Jaksa Agung Tak Dibatasi Usia
Jabatan Jaksa Agung Tak Dibatasi Usia
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menegaskan bahwa jabatan jaksa agung berbeda dengan hakim agung. Jabatan jaksa agung tidak mengenal batas usia sementara hakim agung dipatok sampai berusia 70 tahun. Aturan mengenai batas usia hakim agung tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.

Karena itu, usia Jaksa Agung Hendarman Supanji yang lebih dari 62 tahun (lewat batas pensiun) dinyatakan bukan menjadi masalah. Hal tersebut tidak membuat jabatan Hendarman tidak sah. Apalagi Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang pengangkatan Hendarman belum pernah dibatalkan.

“Jaksa agung itu sumbernya dua pintu. Jabatan karier dan nonkarier. Kalau berhenti menjadi jaksa, tidak otomatis jabatan sebagai jaksa agung juga berhenti,” katanya Jumat (13/8) di Sekretariat Kemenkumham. Menurut Patrialis, jaksa agung bukan PNS melainkan pejabat negara yang diangkat oleh presiden. Jabatan jaksa agung juga setara dengan menteri negara. Jabatan ini dinilai istimewa karena berdasarkan penunjukan dari presiden yang punya hak prerogatif. Dalam pengangkatan atau pemberhentian jaksa agung, presiden tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.

“Kalau hakim agung, itu diangkat dengan persetujuan DPR. Kapolri juga begitu. Kalau jaksa agung tidak. Semuanya tergantung presiden,” jelasnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya polemik tentang jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Jabatannya dianggap illegal oleh Yusril Ihza Mahendra karena Hendarman tidak pernah diangkat lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah periode Kabinet Indonesia Bersatu berakhir.

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar menegaskan bahwa jabatan jaksa agung berbeda dengan hakim agung. Jabatan jaksa agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News