Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Ketum Guru Lulus PG: Luar Biasa Cepat, P1 Muter-Muter

Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Ketum Guru Lulus PG: Luar Biasa Cepat, P1 Muter-Muter
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Foto dokumentasi FGHNLPSI

jpnn.com - JAKARTA - Langkah DPR RI menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun mendapat kritikan dari guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021/2022.

"Menangis kami melihat DPR RI luar biasa cepat menyetujui usulan perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (26/6).

Para guru lulus PG ini sudah berjuang selama tiga tahun guna mendapat regulasi untuk pengangkatan menjadi aparatur sipil negara, namun, hingga saat ini nasib mereka yang notabene prioritas satu (P1) belum juga selesai. 

Tercatat sebanyak 62.546 guru P1 yang belum mendapatkan penempatan pada PPPK guru 2022. Itu pun belum tentu semuanya bisa diangkat pada PPPK 2023, karena formasi yang diusulkan pemda masih sangat minim, yaitu 278.102.

Bu Heti, panggilan akrab Heti Kustrianingsih, lalu membandingkan dengan nasib P1 yang susah diakomodasi menjadi PPPK.  Banyak lika-liku yang harus dihadapi mereka. Regulasinya berubah-ubah terus dan membingungkan P1.

Heti mengaku bingung karena P1 merupakan label yang diberikan pemerintah, tetapi sampai saat ini tidak ada solusi untuk mengakomodasi semuanya.

"Mengapa untuk PPPK kebijakannya muter-muter terus, ya, enggak beres-beres ini P1," ucapnya.

Sangat berbeda dengan kebijakan untuk kades. Baik pemerintah maupun DPR RI gerakan cepat (gercep).

Langkah DPR RI menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mendapat kritikan dari guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News