Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Ketum Guru Lulus PG: Luar Biasa Cepat, P1 Muter-Muter

Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Ketum Guru Lulus PG: Luar Biasa Cepat, P1 Muter-Muter
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Foto dokumentasi FGHNLPSI

Heti membandingkan dengan nasib PPPK yang hanya dikontrak 1 tahun, 3 tahun, dan maksimal 5 tahun.

Padahal, guru ini sifatnya kontinu.

"Pemerintah serius enggak, sih, dengan PPPK ini? Mengapa usulan Kemendikbudristek untuk meniadakan kontrak kerja PPPK hanya dianggap sambil lalu," ujarnya.

Heti yakin usulan direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek  tersebut untuk mengatasi kekurangan guru ASN.

Jika guru PPPK hanya dikontrak sebentar dan harus merekrut baru lagi, maka uang negara yang dikeluarkan juga makin banyak.

Heti berharap kepada pemerintah dan DPR RI jika bagi kades bisa mengambil kebijakan superkilat, maka perlakukan juga hal sama terhadap guru.

"Kalau pemerintah serius, maka segera keluarkan regulasi untuk P1 agar tidak ada yang tersisa lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Langkah DPR RI menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mendapat kritikan dari guru lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021/2022.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News