Jadi Ajang Buka-bukaan Tokoh Nasional
Kamis, 25 November 2010 – 00:20 WIB
”Demi mengejar rating, seringkali media elektronik melakukan kecerobohan, bahkan membuat berita yang spekulatif. Di Jawa Tengah, misalnya, pernah ada stasiun televisi yang melakukan wawancara fiktif,” kata Bagir Manan yang hadir pada pertemuan Pemred Jawa Pos Group tersebut, Rabu (24/11).
Terkait maraknya kriminalisasi terhadap pers, Bagir Manan mengakui bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak termasuk lex spesialis. ”Sebab undang-undang ini mengatur tentang pers, bukan pidana. Jadi tidak bisa dikategorikan lex spesialis. Berbeda dengan undang-undang korupsi yang sama-sama mengatur tentang tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” jelas Bagir Manan.
Meski begitu, lanjutnya, karena sudah ada undang-undang pers, maka selayaknya hakim menggunakan undang-undang ini ketika memutus perkara terkait pemberitaan. ”Dulu, itu yang selalu saya jadikan dalih ketika memutus perkara pers, termasuk kasus gugatan pengusaha Tomy Winata terhadap Tempo,” kata Bagir.
Dia juga menyarankan agar pihak media melakukan perlawanan ketika ada tekanan-tekanan pihak tertentu yang ingin mempengaruhi pemberitaan. Sebaliknya, dia juga meminta masyarakat melakukan perlawanan ketika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan. ”Laporkan ke polisi, karena itu merusak citra pers,” kata Bagir.
JAKARTA – Hari kedua pertemuan para pemimpin redaksi Grup Jawa Pos menjadi ajang buka-bukaan beberapa tokoh nasional terkait isu yang sedang
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi