Polres Malang Buru Dua Pemuda, Walah Berakhir Di Pos Kamling
Senin, 07 Desember 2015 – 19:15 WIB
Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengatakan mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya bernama Roy, warga Kecamatan Karangploso. Sepoket ganja dibeli dengan harga Rp 100 ribu dan sabu-sabu dibeli Rp 200 ribu sepoketnya.
“Kami membeli sabu sudah dua kali dan ganja sekali. Uang untuk membeli patungan dan kami gunakan bersama-sama,” tutur kedua tersangka.(agp/van/fri/jpnn)
Polres Malang terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Satuan Reskoba Polres Malang membekuk dua budak barang haram tersebut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa