23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba

jpnn.com - Sebanyak 23 polisi di lingkungan Polda Sumut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau (PTDH) alias dipecat sepanjang 2024.
Pemecatan itu diputuskan setelah 23 oknum polisi itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto menyebut mayoritas personel yang PTDH terlibat narkoba dan tidak masuk kerja.
"Kasus ini rata-rata didominasi masalah tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Bambang Tertianto di Medan, Jumat (27/12/2024).
Dia mengatakan personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut secara psikis sudah rusak, tidak mempunyai tanggung jawab untuk bekerja dan lainnya.
"Yang di PTDH tersebut rata-rata terindikasi terlibat dengan jaringan (narkoba, red)," ucapnya.
Personel yang diberhentikan tidak hormat itu di antaranya berasal dari Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Polres Tapanuli Tengah, Polres Tebing Tinggi, Polres Simalungun, SPN Polda Sumut, Polres Pakpak Bharat.
"Akan tetapi dari 23 personel itu masih ada yang melakukan banding," kata Bambang.
Sebanyak 23 polisi di jajaran Polda Sumut kena sanksi PTDH alias dipecat tidak hormat. Banyak yang terlibat jaringan narkoba.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar