Jadi Caleg, Kades Harus Mundur

Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
Jadi Caleg, Kades Harus Mundur
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya. Sebab kades/wali nagari berperan besar dalam pengelolaan pemilu di tingkat desa.

“Pengangkatan panitia pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu atas usul kepala desa. Rekapitulasi hasil pemilu juga digelar di tingkat desa. Kalau kepala desa definitif sekaligus jadi caleg, rawan terjadi kecurangan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (2/4).

Menurutnya, larangan kepala desa/wali nagari menjadi caleg memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Namun dalam Pasal 86 ayat 2g dan 2h disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye. “Jadi jika mau fair ya harus mundur,” ujarnya.

Sementara itu terkait kuota caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), KPU tetap pada keputusan wajib dipenuhi partai politik. Meski begitu, parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan dipastikan tetap menjadi peserta pemilu di dapil dimaksud. Hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mewajibkan kepala desa/wali nagari yang akan menjadi calon legislatif (caleg) untuk mundur dari jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News