Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur

Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur
Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur
Mengenai cuti, Lutfi mengatakan, di PP terbaru ini,  pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampanye.

Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti kampanye pemilu, tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama. (sam/jpnn)


JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News