Jadi Caleg, Kepala Daerah Harus Mundur
Kamis, 14 Maret 2013 – 00:59 WIB
Ini sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa pengunduran diri disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012, pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dimulai 9 Maret hingga 15 April 2013. Dengan demikian, pengajuan pengunduran diri paling telat 15 Maret 2013.
"Pengunduran diri bersifat mengikat. Begitu ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang, maka pengajuan pengunduran diri tak bisa ditarik lagi," ujar Lutfi.
PP dimaksud diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013. Lutfi mengatakan, dengan terbitnya PP ini maka PP Nomor 14 tahun 2009 tentang cuti pejabat, sudah tidak berlaku lagi.
JAKARTA - Para kepala daerah dan wakilnya harus berpikir ulang untuk ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI