Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya

Karena tidak terima, jaksa pun melakukan kasasi ke MA.
Lalu, MA menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Saleh.
MA menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram.
"Kami cari dan memang awalnya Saleh tersebut, divonis bebas sehingga berada di luar. Artinya tidak melarikan diri, tetapi tidak taat melaksanakan putusan pengadilan makanya sekarang kami cari yang bersangkutan. Pada intinya yang bersangkutan kami jadikan DPO sampai hari ini (kami) masih melakukan pengejaran," bebernya.
Dia menambahkan selalu mendapatkan informasi terkait keberadaan Saleh, meskipun begitu belum ditangkap.
"Masih kami kejar dan saya juga selalu mendapatkan informasi, makanya terus berupaya melakukan penangkapan," pungkas Andi Murji Machfud. (antara/jpnn)
Saleh sang bandar sabu-sabu kini masuk dalam DPO Kejari Palangka Raya. Perburuan terhadap terpidana itu terus dilakukan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap