Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya

Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya
Kajari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Andi Murji Machfud. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Saleh sang bandar sabu-sabu jadi buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Saleh yang divonis tujuh tahun penjara, tetapi hingga saat ini tak bisa dieksekusi lantaran kabur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Palangka Raya.

"DPO Saleh sampai hari ini masih dalam perburuan keberadaannya," kata Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud, Kamis (27/7).

Dia mengatakan kejaksaan sedang melakukan pengejaran dengan bekerja sama semua pihak dari BNN, TNI-Polri, yang berada di daerah setempat.

"Jika ada informasi, disilakan informasikan agar bisa sesegera mungkin dilakukan penangkapan dan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA)," ungkap Andi Murji Machfud.

Diketahui, dalam perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas Saleh dari perkara kepemilikan sabu-sabu 200 gram pada 24 Mei lalu.

Hakim menyatakan Saleh alias Salihin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Saleh dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saleh sang bandar sabu-sabu kini masuk dalam DPO Kejari Palangka Raya. Perburuan terhadap terpidana itu terus dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News