Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember

Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan ilegal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com - JEMBER - Polres Jember, Polda Jawa Timur, memburu pemilik senjata api rakitan ilegal berinisial GP.

Saat ini, GP sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang polisi.

"GP yang merupakan warga Jember melarikan diri dan sudah kami tetapkan sebagai DPO, sehingga saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian," kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Jumat (21/7).

Tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Jember menangkap seorang warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial PW yang membawa senjata api rakitan di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan PW dan terus mengembangkan kasus tersebut.

PW bersama temannya membeli dua senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp 5,2 juta, tetapi baru dibayar Rp 3,9 juta.

"Berdasarkan keterangan PW, penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SN di Banyuwangi yang menjual senjata api rakitan kepada PW," tuturnya.

Setelah dilakukan penelusuran, SN ternyata hanya sebagai perantara dalam penjualan senpi rakitan ilegal dan senjata itu didapatkan dari GP yang kini masuk dalam DPO.

Polres Jember memasukkan seorang pemilik senjata rakitan ilegal GP dalam daftar pencarian orang. Saat ini, polisi tengah memburu GP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News