4 Pelaku Kejahatan Bermodus Ganjal ATM Dibekuk Polisi, Beraksi di Banten dan Jabar
jpnn.com - TANGERANG - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap empat pelaku tindak pidana kejahatan bermodus mengganjal ATM.
Para pelaku yang ditangkap itu berinisial MA, M, AO, dan E, diketahui beraksi di wilayah Banten dan Jawa Barat.
"Diketahui mereka melakukan aksi ganjal ATM itu sejak tahun 2022 dengan lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain, seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Jumat (21/7).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa para tersangka itu diamankan di tempat berbeda, dan dari salah satu mereka diketahui tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya," terangnya.
Dia menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, dia menambahkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku berbagi peran. Pelaku MA, ES dan YS, berpura-pura membantu korbannya.
"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," paparnya.
Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap empat pelaku tindak pidana kejahatan bermodus mengganjal ATM.
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah