Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember

Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan ilegal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.

Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Jember memasukkan seorang pemilik senjata rakitan ilegal GP dalam daftar pencarian orang. Saat ini, polisi tengah memburu GP.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News