Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember
Jumat, 21 Juli 2023 – 15:40 WIB

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan ilegal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)
Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.
Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Jember memasukkan seorang pemilik senjata rakitan ilegal GP dalam daftar pencarian orang. Saat ini, polisi tengah memburu GP.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme