Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau

Jadi DPO, Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok Diburu Kejati Riau
Tampang HM Fadillah Akbar (48), yang disebar Kejati Riau. Foto:Kejati Riau.

Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H. 

Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp 1.374.000.000 pada  4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

"Menurut ahli fisik ITB (Institut Teknologi Bandung), dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II. Sehingga, menurut auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34," tutur Bambang.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)

Kejati Riau memburu tersangka korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka sudah dimasukkan dalam DPO kejaksaan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News