Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.
Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diterbitkan pihak imigrasi. WNA yang dideportasi itu masing-masing berinisial PC, 34, asal Italia.
Ia masuk ke Singaraja beberapa pekan lalu menggunakan Visa on Arrival (VoA). Faktanya pihak imigrasi menemukan PC bekerja sebagai instruktur zumba.
Selain itu seorang WNA asal Republik Ceko berinisial LB, 27, juga dideportasi. Dia diduga menyalagunakan VoA yang dikantongi.
Sebab LB ditemukan sebagai instruktur yoga pada sebuah hotel di Kecamatan Tejakula. Mestinya ia mengurus visa sebagai pekerja, bila ingin menjadi instruktur yoga.
Kedua WNA itu telah dideportasi Kantor Imigrasi TPI Singaraja belum lama ini, melalui Bandara Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi juga mengusulkan pad Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, agar keduanya dicekal selama enam bulan kedepan.
Kasi Intelijen Kantor Imigrasi TPI Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, dua WNA itu dipastikan menyalahi izin tinggal.
Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali