Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
Selasa, 26 Maret 2019 – 07:58 WIB

WNA Italia berinisial PC dimintai keterangan sebelum dideportasi Imigrasi. PC diduga melanggar izin tinggal selama di Bali. Foto: Imigrasi Singaraja for Radar Bali/JPNN.com
“Mereka berdua itu masuk ke Bali menggunakan VoA. Itu visa untuk kunjungan, atau berlibur. Tapi saat kami melakukan pengawasan, kami menemukan mereka sedang bekerja,” kata Thomas didampingi Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Hartono, saat memberikan keterangan pers pagi kemarin.(rb/eps/mus/JPR)
Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri