Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
Selasa, 26 Maret 2019 – 07:58 WIB
“Mereka berdua itu masuk ke Bali menggunakan VoA. Itu visa untuk kunjungan, atau berlibur. Tapi saat kami melakukan pengawasan, kami menemukan mereka sedang bekerja,” kata Thomas didampingi Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Hartono, saat memberikan keterangan pers pagi kemarin.(rb/eps/mus/JPR)
Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali