Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi

Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi
WNA Italia berinisial PC dimintai keterangan sebelum dideportasi Imigrasi. PC diduga melanggar izin tinggal selama di Bali. Foto: Imigrasi Singaraja for Radar Bali/JPNN.com

“Mereka berdua itu masuk ke Bali menggunakan VoA. Itu visa untuk kunjungan, atau berlibur. Tapi saat kami melakukan pengawasan, kami menemukan mereka sedang bekerja,” kata Thomas didampingi Kasi Informasi Kantor Imigrasi Singaraja, Hartono, saat memberikan keterangan pers pagi kemarin.(rb/eps/mus/JPR)


Sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di Kabupaten Buleleng, terpaksa dideportasi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News