Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam

Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam
Petugas imigrasi Batam mengamankan TKA ilegal yang bekerja di PT San Hai Plastics, Tanjunguncang, Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi tiga tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok, yang diamankan di PT San Hai beberapa waktu lalu.

Proses deportasi ketiga WNA ini dilakukan Minggu (17/3), melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Terkait deportasi ini, dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto. "Iya, besok (17/3)," katanya, Sabtu (16/3).

Dia mengatakan keputusan untuk mendeportasi tiga orang WNA tersebut sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Tiga WNA yang diamankan yakni Cm, Zd dan Mm, telah melakukan pelanggaran atas aturan yang tercantum di Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan mentaati aturan perundang-undangan.

Ketiga orang ini memasuki Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa. Namun saat sidak dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Jumat (9/3), ketiga kedapatan sedang berada di area PT San Hai Plastic, Tanjunguncang.

Sebelumnya, saat ditanya apakah ketiga TKA ilegal atau tidak. Lucky mengaku hanya melakukan penindakan sesuai aturan keimigrasian. Apabila ada dugaan pelanggaran lainnya, hal itu diserahkan ke instansi terkait (Dinas atau Kementrian Tenaga Kerja).

Terkait dengan beberapa WNA yang diduga kabur saat sidak. Lucky mengaku hingga kini imigrasi Batam, tak kunjung menemukan sisa WNA yang kabur saat sidak di PT San Hai Plastick. Ia mengatakan dari data dimilikinya, di perusahaan itu ada terdapat sekitar 15 orang WNA. Namun ketika sidak hanya 8 orang saja yang diamankan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi tiga tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok, yang diamankan di PT San Hai beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News