Jadi Jurkam, Pejabat Harus Cuti
Senin, 11 Juni 2012 – 19:06 WIB
JAKARTA-Setiap pasangan calon gubenur DKI Jakarta memiliki juru kampanye (jurkam) untuk mensosialisasikan visi dan misinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta keenam pasangan calon untuk melaporkan daftar nama jurkam sehari sebelum masa kampanye yang dimulai tanggal 24 Juni mendatang.
"Mereka wajib melaporkan jurkamnya paling lambat satu hari menjelang hari H," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono kepada wartawan di kantornya, Senin (11/6).
Suhartono menjelaskan, hanya nama-nama yang telah dilaporkan ke KPU DKI yang boleh menjadi jurkam. Jurkam yang juga pejabat negara diwajibkan untuk cuti saat ikuti berkampanye. Hal tersebut untuk menghindari adanya penggunaan fasilitas negara saat berkampanye.
JAKARTA-Setiap pasangan calon gubenur DKI Jakarta memiliki juru kampanye (jurkam) untuk mensosialisasikan visi dan misinya. Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput Jelang Pilkada, Beri Pengetahuan untuk Rakyat
- Megawati Akhirnya Bicara Soal Sikap Politik PDI Perjuangan
- Masyarakat Kendal Percaya Sudaryono Mampu Memajukan Jateng
- Kader PDIP Sebaiknya Menyimak, Megawati: Ini Janji Saya
- Rekomendasi Lengkap Rakernas V PDIP, Poin 13 soal Gejolak Akibat Kenaikan UKT
- Megawati Beri Izin Ahok Bertugas, Apa Itu?