Jadi Justice Collaborator, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ungkap jaksa.
Dalam kesempatan itu, JPU KPK pun memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Matheus Joko Santoso.
"Terhadap permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator', sejak penyidikan hingga ke tahap penuntutan, terdakwa konsisten mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Menurut jaksa, terdakwa juga memberikan kesaksian untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara di mana keterangan terdakwa sangat signifikan untuk mengungkap peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku menteri sosial yang memerintahkan pengumpulan uang dari penyedia bansos sembako Covid-19.
Selain itu, Matheus Joko dinilai juga sudah memberikan sebagian uang yang diterima dari total Rp 1,56 miliar yaitu sejumlah Rp 176 juta.
"Penuntut umum menyimpulkan 'justice collaborator' dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi syarat," ungkap jaksa.
Namun JPU tetap menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Matheus Joko.
Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Anak buah Mantan Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dituntut hukuman selama 8 tahun penjara akibat terbukti sebagai perantara penerima suap bansos Covid-19. Jaksa juga memberikan status justice collaborator kepada Matheus.
- Tokoh Adat Dukung Polda Papua Proses Kasus Korupsi Bansos Rp 18,2 Miliar
- Polda Papua Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Korupsi Bansos Rp 18 Miliar di Keerom
- Terseret Kasus Korupsi Bansos, Suami Jennifer Dunn Menduga Ada Unsur Politisasi
- Suami Dirumorkan Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Naik Pitam
- Natal, Pemerintah Sunat Hukuman Penjara Juliari Batubara
- Usut Kasus Bansos, KPK Periksa eks Mensos Juliari Batubara