Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 18 Bulan Bui

Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 18 Bulan Bui
Pengusaha Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa perkara suap terkait red notice Djoko S Tjandra. Foto: Antara/Retno Esnir

Djoko mengaku menyepakati pemberian Rp 10 miliar kepada Tommy untuk mengurus perkara itu. Motif suap itu agar Napoleon menghapu nama Djoko dari daftar red notice atau orang yang diburu Interpol.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan dalam mengajukan tuntutan hukuman untuk Tommy Sumardi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News