Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Siap Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Siap Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/jpnn.com

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim,” ungkap Yusril dalam keterangannya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara, kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.

Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.

"Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024," tuturnya.

Yusril menjelaskan semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur, yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

Atas dasar itu, dia menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.

"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," tambah Yusril.

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menghadapi gugatan di PN Jakpus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News