Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Siap Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Senin, 11 Desember 2023 – 10:14 WIB
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Advokat senior Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menghadapi gugatan di PN Jakpus
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja