Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Siap Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Siap Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menghadapi gugatan di PN Jakpus


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News