Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 03 Juni 2021 – 05:59 WIB
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Pasutri itu terancam penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji