Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Pasutri itu terancam penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News